BOLMONGPOST – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Bigo Selatan pada Januari 2022 silam, Jumat (08/09/2023).
Dalam konferensi ini Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK di dampingi Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs.Depri Pontoh,Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk,Perwakilan Koramil 1303 Kaidipang Ahmad Yani Datunugu dan Kasi Humas Polres Bolmut.
Pengungkapan ini di sampaikan Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminullah, SIK pada konferensi pers di Mapolres Bolmut.Jumat ( 08/09/2023).
Kronologis kejadian kata Kapolres, terjadi pada hari minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut pengakuan pelaku US, “Saat itu dirinya berada dirumah kemudian datanglah pelaku MY dan mengajak untuk keluar, dengan menggunakan sepeda motor masing-masing keduanya menuju jembatan keakar. Setelah dijembatan keakar pelaku MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar pengikat rakit, dan pisau yang berada di rakit biasa digunakan menyedot pasir”.
Kemudian, keduanya langsung bergegas pergi menuju jalan arah belakang Desa Bigo Selatan, dan keduanya berhenti dekat kantor pengadilan agama Boroko. Lalu datanglah korban Feki Adam melewati keduanya saat itu.
“Lalu US melihat MY memanggil korban Feki Adam dan pergi masuk ke arah hutan mangrove dilokasi tersebut. Kemudian terjadilah adu mulut dan perkelahian antara MY dan korban Feki Adam,” ungkap Aminnulla.
Dan saat perkelahian itu kata Kapolres, US melihat MY mengambil balok dilokasi tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian kepala belakang hingga korban terkapar.
“terus MY kembali memukul korban dua kali balian belakang hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian setelah itu MY membuka baju dan celana dan baju korban dilokasi antara air dan lumpur dan mengikat korban. Setelah itu US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut,” beber Kapolres.
Terinformasi kedua pelaku di tangkap ditempat yang berbeda, MY di tangkap di Gorut dan US di Boroko tanggal 5 September 2023 pukul 08.00 malam.
Atas perbuatan tersebut kata Kapolres, Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi