BolmongPost – Mengamati, tragedi pembalap di ivent drack race Kotamobagu yang terjadi beberapa waktu lalu, Wahiyudin Mamonto, Seorang Bapak-Bapak Dari Kotamobagu Timur, mengamati jika, tiap kali ada kecelakaan fatal di lintasan balap, yang tersisa biasanya cuma dua hal: duka yang dalam, dan desakan supaya ada yang cepat-cepat dimintai pertanggungjawaban.
Dorongan semacam itu wajar saja muncul dalam tragedi drag race di Kota Kotamobagu ini. Ketika nyawa melayang dan penonton ikut jadi korban, publik memang berhak menuntut penjelasan. Tapi hak atas keadilan itu jangan sampai berubah jadi penghakiman buru-buru terhadap pembalap, hanya karena kendaraan yang ia kemudikan kebetulan terlibat langsung dalam kecelakaan.
Intinya begini: pembalap bukan kebal hukum, tapi bukan berarti otomatis jadi tersangka juga. Status tersangka semestinya lahir dari penyelidikan yang menemukan bukti permulaan cukup soal tindak pidana, bukan sekadar karena akibatnya tragis.
Selama perkara ini masih diselidiki, pertanyaan yang lebih pantas diajukan bukan “siapa yang paling gampang disalahkan?”, melainkan “apa sebenarnya yang gagal—orangnya, kendaraannya, lintasannya, pengamanannya, atau justru seluruh sistem penyelenggaraannya?”
Dari informasi yang beredar di publik, peristiwa ini terjadi pada 9 Agustus 2026, dalam ajang Open Tournament TIDAR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu—jalan umum yang untuk sementara dipakai sebagai lintasan balap. Di kelas Free For All, sebuah mobil peserta dikabarkan kehilangan kendali setelah melewati garis finis, menabrak pembatas, lalu mengenai penonton.
Keterangan soal jumlah korban masih simpang siur, dan proses hukumnya sendiri belum tuntas, masih di tahap penyelidikan. Karena itu, wajar kalau semua pihak menahan diri dulu sebelum buru-buru menyimpulkan kesalahan ada di siapa.
Risiko olahraga bukan tindak pidana
Balap mobil itu, dari sananya, memang olahraga berisiko tinggi. Setiap peserta yang turun ke lintasan sudah tahu bahwa kecepatan tinggi, kegagalan mesin, kondisi lintasan yang berubah-ubah, atau salah kendali sekejap saja bisa terjadi kapan pun.
Mereka mengikuti aturan teknis, ikut briefing keselamatan, dan di banyak kompetisi bahkan menandatangani dokumen penerimaan risiko.
Jadi, kecelakaan di lintasan balap tidak bisa begitu saja disamakan dengan kecelakaan lalu lintas biasa di jalan raya yang melibatkan orang-orang yang tidak tahu-menahu soal itu.
Dalam hukum perdata, ada istilah volenti non fit injuria—kira-kira artinya, orang yang sadar dan rela menerima risiko dari suatu aktivitas tidak bisa serta-merta menuntut ganti rugi atas risiko yang sudah ia terima sendiri.
Prinsip ini, paling pas dipakai untuk hubungan antarpembalap: sesama peserta sama-sama tahu dan menerima risiko kompetisi.
Tapi prinsip ini, bukan tameng kebal hukum. Ia tidak menghapus tanggung jawab kalau ada yang sengaja mencederai orang lain, atau terbukti melanggar aturan keselamatan secara serius.
Tapi prinsip itu, jangan diterapkan sembarangan untuk penonton. Penonton kan tidak selalu berada di posisi yang sama seperti peserta, yang sadar dan sengaja menerima risiko balap. Apalagi, kalau mereka berdiri di area yang memang disediakan atau diizinkan panitia. Di sinilah keselamatan penonton, jadi tanggung jawab sistem penyelenggaraan, bukan cuma soal jago tidaknya pembalap mengendalikan mobil.
Apa kata undang-undang?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak bisa dilewatkan begitu saja, sebab lomba ini digelar di ruas jalan umum.
Pasal 115 huruf b melarang pengemudi berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan, dan pelanggarannya diancam Pasal 297 dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Tapi penerapannya pada event yang katanya resmi dan pakai izin jalan tidak bisa langsung dianggap otomatis berlaku. Penyidik perlu mengecek dulu status penggunaan jalannya, sejauh mana cakupan izinnya, bagaimana pengalihan arusnya, serta apakah penyelenggara benar-benar memenuhi seluruh syarat keselamatan yang melekat pada izin itu.
Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga penting untuk dilihat. Pasal ini bicara soal pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kalau kelalaian itu sampai membuat orang lain meninggal, ayat (4)-nya mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kata kuncinya di sini “karena kelalaiannya”—jadi kematian korban saja belum otomatis membuktikan ada tindak pidana.
Harus ada pelanggaran kewajiban kehati-hatian dari pengemudi, dan harus bisa dibuktikan pula hubungan sebab-akibat antara pelanggaran itu dengan akibat yang terjadi.
Pasal 311 juga jangan dibaca asal-asalan. Pasal ini mengatur orang yang sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang orang lain.
Kalau sampai menimbulkan kematian, ayat (5)-nya mengancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta. Unsur “dengan sengaja” ini butuh pembuktian yang jauh lebih ketat. Sekadar melaju kencang dalam sebuah kompetisi, tanpa bukti lain, belum cukup untuk membuktikan bahwa pembalap sengaja mengemudi secara membahayakan di luar risiko yang memang sudah diatur dalam perlombaan.
Jadi begini: kalau hasil investigasi menunjukkan pembalap sudah patuh pada prosedur, mobilnya mengalami kegagalan teknis yang tidak bisa ia ketahui atau cegah, atau kecelakaan justru diperparah oleh lemahnya desain lintasan dan pelindung penonton, maka unsur Pasal 310 atau 311 belum tentu terpenuhi buat pembalap itu.
Sebaliknya, kalau ternyata pembalap mengabaikan instruksi keselamatan, tahu mobilnya tidak laik jalan tapi tetap memacunya, atau melakukan manuver terlarang yang jelas-jelas berbahaya, pertanggungjawaban pidananya memang layak diuji serius.
KUHP Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—juga punya Pasal 474 soal kealpaan yang menimbulkan luka atau kematian. Ayat (3)-nya mengatur kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Pasal 475 bahkan membuka peluang pemberatan hukuman kalau perbuatan itu dilakukan dalam rangka menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Cuma, untuk perkara kecelakaan kendaraan bermotor di jalan, penerapan ketentuan umum ini tetap harus diuji cermat berdampingan dengan UU Lalu Lintas, yang sifatnya lebih khusus.
Panitia tidak boleh luput. Nah, di titik inilah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan jadi sangat relevan.
Pasal 52-nya tegas mewajibkan penyelenggara kejuaraan olahraga memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, sampai kepentingan publik. Artinya jelas: keselamatan bukan urusan pembalap seorang diri, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara.
Pasal 54 ayat (1) UU Keolahragaan, mewajibkan penyelenggara kejuaraan yang mendatangkan massa penonton secara langsung untuk mengantongi rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga, sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4)-nya mewajibkan penyelenggara memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan.
Jadi, pemeriksaan terhadap desain pembatas, jarak penonton dari lintasan, zona perlambatan setelah finis, prosedur penanganan darurat, tenaga medis, sampai pengendalian massa, bukan cuma pelengkap penyidikan—itu justru inti dari penilaian apakah kewajiban keselamatan sudah dipenuhi atau belum.
Undang-undang bahkan sudah menyiapkan konsekuensi pidana khusus untuk penyelenggara.
Pasal 103 ayat (1) mengancam pidana bagi penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 52. Ayat (2)-nya lebih tegas lagi: penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, bagi penyelenggara yang mendatangkan massa penonton tanpa rekomendasi organisasi cabang olahraga dan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (1).
Ini menunjukkan bahwa hukum tidak cuma melihat orang yang duduk di belakang kemudi, tapi juga orang dan lembaga yang merancang, mengizinkan, serta mengelola risiko kegiatan tersebut.
Di luar jalur pidana, ada juga jalur perdata yang terbuka. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, Pasal 1366 mencakup kerugian yang timbul karena kelalaian atau kurang hati-hati, dan Pasal 1367 membuka ruang tanggung jawab atas orang atau barang yang berada di bawah pengawasan seseorang.
Lewat jalur ini, korban maupun keluarganya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang terbukti bersalah atau lalai—entah itu pembalap, panitia, atau badan penyelenggara—sesuai peran dan hubungan sebab-akibat masing-masing.
Keadilan harus memeriksa seluruh sistem
Makanya, penyidikan yang adil tidak boleh berhenti hanya di pengemudi.
Yang perlu ditelusuri juga kelaikan kendaraannya, riwayat pemeriksaan teknisnya, rekaman perlombaan, posisi dan kondisi pembatas, panjang zona perlambatan, tata letak penonton, briefing keselamatan, kompetensi petugas, dokumen izin, rekomendasi organisasi olahraga, sampai bagaimana pengawasan benar-benar dijalankan di hari kejadian. Kalau ada satu saja mata rantai yang gagal, kegagalan itu harus dinilai secara proporsional—bukan ditumpukan ke satu orang saja.
Menetapkan pembalap sebagai tersangka sebelum investigasi teknis rampung berisiko mengalihkan perhatian dari tanggung jawab yang sebenarnya bersifat kolektif.
Tapi menutup pintu pemeriksaan terhadap pembalap hanya karena ia seorang atlet, itu juga keliru. Yang benar, tiap pihak diperiksa sesuai bukti dan kewajibannya masing-masing—pembalap dilihat dari cara ia mengemudi dan apa yang sebenarnya ia ketahui, panitia dilihat dari kewajiban keselamatan yang dibebankan undang-undang kepadanya, dan pemberi izin atau pengawas dilihat dari ketelitian prosedur serta bagaimana pengawasan itu benar-benar dijalankan di lapangan.
Keluarga korban berhak atas jawaban yang utuh, bukan setengah-setengah. Mereka berhak tahu apakah musibah ini dipicu kesalahan manusia, gangguan teknis, kelemahan lintasan, kelalaian pengamanan, atau gabungan dari semuanya.
Mereka juga berhak mendapat pertolongan, pemulihan, santunan, dan akses ganti rugi, tanpa harus menunggu perkara pidananya kelar dulu. Keadilan itu bukan lahir dari cepatnya penetapan tersangka, tapi dari lengkapnya fakta yang terungkap dan tepatnya sasaran pertanggungjawaban.
Tragedi Kotamobagu ini semestinya jadi peringatan bahwa izin penggunaan jalan umum untuk balap tidak boleh berhenti sebagai formalitas di atas kertas. Izin itu harus benar-benar diwujudkan lewat kajian risiko yang nyata, pembatas yang memadai, zona aman yang terukur, tenaga medis yang siap, pengendalian penonton, dan pengawasan yang benar-benar berjalan. Pembalap memang bukan tersangka secara otomatis.
Tapi siapa pun yang nanti terbukti sengaja atau lalai—mau itu pembalap, panitia, atau pihak lain—tidak boleh lolos dari hukum. Itu saja sebetulnya, cara paling adil untuk menghormati korban sekaligus mencegah tragedi serupa terulang lagi.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini untuk media massa yang disusun dari informasi publik dan bahan naskah yang tersedia hingga 12 Agustus 2026. Perkara masih berada dalam proses penyelidikan; tulisan ini tidak menyimpulkan kesalahan hukum pihak tertentu. (***)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi