BOLMONG POST – Tim BAIS Satgas Deli melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Utara. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi tersebut. Kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah pertambangan emas di Sulawesi Utara, termasuk dalam fokus penindakan tim.
Ketua Tim Satgas Deli, Kolonel Rizal Syam, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (11/7/2026), menegaskan bahwa operasi yang dilaksanakan tidak ditujukan kepada masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang menjadi sasaran kami bukan masyarakat setempat maupun pekerja tradisional. Fokus operasi ini adalah pekerja asing ilegal, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pihak-pihak yang menjadi pelindung atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, serta jaringan distribusi dan pengiriman hasil tambang emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri,” ujar Rizal.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan penambangan secara manual dengan skala kecil tidak menjadi target utama penindakan. Ia bahkan menilai lahan-lahan bekas eksploitasi perusahaan yang beroperasi secara ilegal dapat dipertimbangkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pola penambangan tradisional yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Rizal menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, melindungi aset negara, serta memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Ia menyebut praktik illegal mining telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan, menurutnya, dalam sejumlah kasus melibatkan warga negara asing yang beroperasi secara melawan hukum. Saat ini kami juga sudah mengamankan pelaku PETI dan sejumlah barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
“Kami menjalankan operasi ini secara profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pihak yang membekingi maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang ilegal, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui operasi ini, Tim BAIS Satgas Deli berharap praktik pertambangan tanpa izin di Sulawesi Utara dapat ditekan secara signifikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
(Tim)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
