Sertifikat Tanah Atas Nama Andrew Leonardo Tjipto Dinyatakan Hilang, BPN Bolmong Umumkan Penerbitan Pengganti

BolmongPost – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow resmi mengumumkan proses penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat Hak Milik yang hilang milik Andrew Leonardo Tjipto, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi bernomor: 193/Peng-71.01.HP.02.03/VI/2025.

Sertifikat yang dimaksud adalah Hak Milik No. 00020/Lalow, yang tercatat atas nama Andrew Leonardo Tjipto, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Sertifikat tersebut sebelumnya dibukukan sejak tanggal 3 Juni 1992, dan kini dinyatakan hilang berdasarkan surat pernyataan di bawah sumpah tertanggal 16 Juni 2025.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sudirman, S.Sit., M.H., dan disampaikan melalui surat kepada media untuk diumumkan kepada publik.

Keberatan Diberi Waktu 30 Hari

BPN Bolmong memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman bagi pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Keberatan harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum. Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak Bupati Muba usulkan pelepasan sebagian lahan HGU PT Hindoli untuk usaha rakyat, lakukan patroli udara bersama Kapolres

KELUANG — Bolmongpost. Com_Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur …