Pemkab Bolsel Serius Sikapi Peredaran Sabu, Bupati Dorong Tes Urine Massal Pejabat dan DPRD

BolomgPost – Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Kasus ini tidak hanya membuka tabir peredaran barang terlarang di wilayah tersebut, tetapi juga memantik respons tegas dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, secara terbuka meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar tes urine massal terhadap seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk anggota DPRD Bolsel. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan roda pemerintahan tetap steril dari pengaruh narkotika.

Permintaan tersebut mencuat menyusul pengungkapan kasus oleh BNN Provinsi Sulawesi Utara yang berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 15 gram di wilayah Bolsel. Temuan ini menegaskan bahwa ancaman peredaran narkotika di daerah tersebut bukan sekadar isu, melainkan realitas yang harus dihadapi secara serius.

Kasus ini menyeret pasangan suami istri berinisial IB dan HM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan bersama dua orang lainnya, SL dan TW, dalam operasi yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 Wita.

Penangkapan berlangsung di depan kediaman IB. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus yang cukup terstruktur. Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, menjelaskan bahwa IB mengaku menjalankan perintah HM untuk mengambil paket sabu dari seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah memperoleh barang tersebut, IB membawa sabu menuju Bolsel dengan menggunakan taksi ilegal atau yang dikenal sebagai “taksi gelap”. Metode ini diduga dipilih untuk menyamarkan pergerakan dan menghindari pengawasan aparat selama perjalanan lintas daerah.

Pola distribusi ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas, dengan jalur suplai yang tidak mudah terdeteksi. BNNP Sulut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari rantai distribusi sabu dari Palu hingga Bolsel.

Dari total barang bukti yang disita, sebagian telah dialokasikan untuk kepentingan penyidikan. Sekitar 0,6362 gram digunakan untuk uji laboratorium forensik di Polda Sulut, sementara 1,0053 gram disiapkan sebagai barang bukti di persidangan. Sisanya, sekitar 13,2297 gram, direncanakan untuk dimusnahkan.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Ia mendorong agar penyelidikan dikembangkan hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian maupun distribusi.

“Harus ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa saja yang menjadi pembeli,” ujar Iskandar, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, tes urine massal terhadap pejabat dan anggota DPRD bukan hanya langkah pengawasan, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik. Pemerintah, kata dia, harus menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan narkotika diterapkan tanpa pandang bulu.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bolsel ingin mempererat sinergi dengan BNN, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah tersebut.

Kasus IB dan HM juga memperlihatkan bahwa jalur distribusi narkotika semakin beragam dan sulit dipantau. Penggunaan transportasi nonresmi seperti taksi gelap menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan jaringan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda dalam kategori tertinggi.

BNNP Sulut memastikan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Aparat membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik jaringan ini, yang berperan dalam mengatur jalur distribusi maupun pemasokan narkotika ke wilayah Bolsel. (***)


 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Apel Korpri Bolsel Dirangkaikan Siaga Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

BolmongPost – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Apel Korpri bulan Juni 2026 …