BolmongPost – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai membuka persoalan yang lebih luas.
Perhatian kini, tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan dan keberadaan alat berat di kawasan tersebut. Informasi yang dihimpun juga, mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang menyiapkan dukungan modal, serta rencana pembentukan koperasi yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan jejaring tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Salah satu, nama yang ikut disebut dalam informasi yang beredar adalah RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado. Sejumlah sumber mengaitkan namanya, dengan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
Kendati demikian, hingga kini belum ditemukan bukti terbuka ataupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum, yang menyatakan RHL alias Reki terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Karena itu, penyebutan namanya dalam informasi ini masih sebatas bagian dari isu, yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dugaan Skema Koperasi
Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara menyebut, masuknya dugaan investor ke kawasan Lokosina disebut tidak berlangsung secara langsung. Pola yang diduga, digunakan antara lain melalui pembentukan sebuah koperasi.
Koperasi tersebut, dikabarkan diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk kemungkinan pengurusan WPR dan IPR di kawasan tersebut.
Dalam informasi yang diterima, sejumlah nama juga disebut berkaitan dengan proses awal pembentukan wadah tersebut. Di antaranya oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.
Namun, nama-nama tersebut belum dapat dipastikan memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI, maupun pembentukan koperasi. Sampai saat ini, informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan, konfirmasi langsung dari masing-masing pihak. Sehingga, rangkaian informasi itu kemudian mengarah ke Kota Manado.
Pertemuan di Manado
Pada 27 April 2026, disebut berlangsung sebuah pertemuan yang berkaitan dengan sosialisasi pembentukan koperasi di Rumah Kopi Teras Sparta, Manado.
Pertemuan tersebut, dikabarkan membahas rencana pembentukan koperasi sekaligus gambaran mengenai operasionalnya, apabila nantinya menjalankan kegiatan di kawasan pertambangan Lokosina.
Informasi yang diperoleh juga, menyebut adanya sebuah tim lapangan yang diduga menjadi bagian dari proses pendekatan kepada sejumlah pihak. Tim tersebut, disebut dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.
Pendekatan itu, diduga dilakukan untuk memperoleh dukungan terhadap rencana koperasi yang nantinya disebut akan berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat di Lokosina.
Rangkaian informasi tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan mendasar. Apabila koperasi tersebut, memang dipersiapkan untuk mengakomodasi rencana pertambangan rakyat, bagaimana dengan aktivitas penambangan yang berdasarkan temuan lapangan disebut telah berjalan, sementara legalitas WPR maupun IPR belum diketahui telah diterbitkan?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban dari instansi berwenang.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan tanggapan. Upaya memperoleh konfirmasi, tetap dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan semata.
Excavator Terpantau dari Udara
Sorotan terhadap kawasan Lokosina, semakin menguat setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan, keberadaan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.
Temuan itu selanjutnya, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Koordinasi diperlukan, hal untuk mencocokkan titik lokasi yang terpantau dengan peta kawasan, sekaligus memastikan status wilayah tempat alat berat tersebut beroperasi.
Tidak berhenti di sana, KPH juga berencana menelusuri asal-usul excavator tersebut. Identitas pemilik, pihak yang menyewa, hingga siapa yang mengoperasikan alat berat menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Keberadaan alat berat ini, menjadi titik krusial dalam mengurai aktivitas PETI. Sebab, persoalan tidak lagi hanya menyangkut pekerja yang berada di lokasi tambang, tetapi juga menyentuh aspek pembiayaan, penyediaan peralatan, pengelolaan operasional hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Dengan kata lain, satu unit excavator dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri mata rantai yang lebih panjang.
Arifin Olii: Penindakan Harus Menyentuh Pemodal
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya telah meminta agar penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Arifin, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada masyarakat atau pekerja yang berada di lokasi tambang, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar, terutama dalam hal pembiayaan dan pengoperasian kegiatan pertambangan.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia mendorong, aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai kegiatan PETI, mulai dari sumber pendanaan, penyedia alat berat, pengelola lapangan hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, menempatkan persoalan PETI bukan sekadar sebagai persoalan pelanggaran di tingkat lapangan, melainkan juga sebagai dugaan aktivitas terorganisasi, yang perlu ditelusuri hingga ke sumber pembiayaannya apabila memang ditemukan indikasi demikian.
Menanti Verifikasi dan Pembuktian
Kini, persoalan PETI di Lokosina berada pada tahap yang membutuhkan kerja, penelusuran dan pembuktian lebih jauh.
Selain itu, informasi mengenai nama RHL alias Reki, RL alias “KPK”, sejumlah pihak yang disebut dalam rencana pembentukan koperasi, hingga keberadaan excavator di lokasi merupakan bagian dari rangkaian informasi yang masih memerlukan verifikasi.
Penyebutan nama-nama tersebut, tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam aktivitas PETI sebelum terdapat keterangan resmi, bukti hukum, atau hasil penyelidikan aparat yang menguatkannya.
Hingga saat ini, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut, maupun instansi terkait. Konfirmasi ini, penting dilakukan agar informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Di sisi lain, temuan satu unit excavator melalui pemantauan drone memberikan fakta lapangan yang perlu ditindaklanjuti. Status kawasan, legalitas kegiatan, pemilik alat berat, serta pihak yang mengoperasikan dan membiayainya menjadi sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Jika kemudian terbukti, aktivitas pertambangan telah berlangsung sebelum adanya dasar hukum berupa WPR maupun IPR, aparat dan instansi berwenang tentu perlu memastikan status kegiatan tersebut, serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, persoalan Lokosina pada akhirnya bukan hanya tentang apa yang terlihat dari permukaan.
Di balik satu unit excavator yang terpantau dari udara, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menggerakkan kegiatan, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang menguasai operasional, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan di Lokosina?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah, yang akan menentukan apakah persoalan PETI Lokosina berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan, atau justru membuka mata rantai yang lebih luas hingga ke pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. (***)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi