BOLMONGPOST.COM,BOLMONG – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow kamis (18/08) kemarin mengelar rapat paripurna Pembahasan ranperda Inistiaf dewan, pelaksanaan paripurna ini dilaksanakan usai penetapan perda persetujuan Pelaksanaan APBD 2015. Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon watung SH, dalam sambutanya menyampaikan rapat paripurna kedua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bolaang mongondow, sehubungan dengan penyampaian tanggapan dan pengantar rancangan peraturan daerah yakni 3 ranperda inisiatif DPRD tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, ranperda tentang pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolaang mongondow, dan ranperda tentang penanggulangan bencana.
Menurut Bupati selaku pemerintah kabupaten Bolaang mongondow, menyetujui 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Bupati Mengatakan terhadap 3 ranperda inisiatif tersebut, saya akan memberikan masukan tentang maksud dan tujuan yaitu, ranperda inisiatif DPRD tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, mengacu pada peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013, tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga hasil pengadaan barang dan jasa tersebut dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, ranperda inisiatif DPRD tentang pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolaang mongondow, memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan, sehingga terwujud peraturan daerah yang memiliki kejelasan tujuan dan dapat dilaksanakan, serta berdaya guna dan berhasil guna.
Ranperda inisiatif DPRD tentang penanggulangan bencana, merupakan pedoman dan arahan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, dan badan nasional penanggulangan bencana, terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, sangatlah tepat untuk dijadikan landasan dan acuan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolaang mongondow. Dimana berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Sementara pemberlakuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Disamping itu sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
secara garis besar perangkat daerah kabupaten Bolaang mongondow sebagai berikut :
a. sekretariat daerah kabupaten bolaang mongondow dengan kriteria tipe a;
b. sekretariat dprd kabupaten bolaang mongondow dengan kriteria tipe c;
c. inspektorat daerah kabupaten bolaang mongondow dengan kriteria tipe a;
d. dinas daerah kabupaten bolaang mongondow terdiri dari :
1. dinas sosial dengan kriteria tipe a;
2. dinas kesehatan tipe a;
3. dinas pertanian tipe a;
4. dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tipe a;
5. dinas koperasi, usaha kecil dan menengah tipe a;
6. dinas kelautan dan perikanan tipe a;
7. dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe a;
8. dinas pangan tipe a;
9. dinas transmigrasi dan tenaga kerja tipe a;
10. dinas perdagangan dan energi sumber daya mineral tipe b;
11. dinas pendidikan tipe b;
12. dinas pemuda dan olahraga tipe b;
13. dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tipe b;
14. dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe b;
15. dinas perumahan dan kawasan permukiman tipe b;
16. dinas komunikasi dan informatika tipe b;
17. dinas pariwisata dan kebudayaan tipe b;
18. dinas perhubungan tipe b;
19. dinas perpustakaan tipe b;
20. dinas lingkungan hidup dan kehutanan tipe b;
21. dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tipe c;
22. dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe c;
23. satuan polisi pamong praja tipe a;
e. badan daerah terdiri dari :
1. badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah tipe a;
2. badan keuangan daerah tipe a;
3. badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan tipe b.
f. kecamatan dengan kriteria tipe a terdiri dari kec. passi timur, kec. passi barat, kec. dumoga barat, kec. sangtombolang, kec. lolak, kec. poigar, kec. dumoga timur, kec. dumoga utara, kec. lolayan dan kec. bolaang.
g. kecamatan dengan kriteria tipe b terdiri dari kec. dumoga tengah, kec. dumoga tenggara, kec. dumoga timur, kec. dumoga dan kec. bilalang.
Bupati menambahkan dengan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten bolaang mongondow tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten bolaang mongondow,saya selaku pemerintah kabupaten bolaang mongondow berharap kepada pihak dprd kabupaten bolaang mongondow, kiranya dapat mendukung dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya.(HMS)