BolmongPost — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian.
Keberadaan aktivitas pertambangan, yang diduga menggunakan alat berat memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja, yang berada di balik pengelolaan kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun, dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan jaringan yang mengatur aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Dalam informasi lapangan, dua nama yang beberapa kali disebut adalah Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen.
Keduanya disebut-sebut, memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Lokosina. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan hukum pihak-pihak yang disebut.
Persoalan menjadi, lebih sensitif setelah muncul informasi mengenai sejumlah nama yang disebut memiliki posisi di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Menurut salah seorang sumber, nama-nama tersebut disebut dalam percakapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Lokosina.
“Nama-nama petinggi Polda Sulut disebut-sebut dalam pembicaraan mereka. Itu yang membuat orang di lapangan merasa ada yang membekingi,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut, masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Bukan Sekadar Aktivitas di Lapangan.
Lokosina sebelumnya, memang telah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan kegiatan PETI dan temuan alat berat di kawasan tersebut.
KPH Unit II Bolsel-Boltim, bahkan sebelumnya menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone. Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi, melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan excavator tersebut, menjadi bagian penting dalam melihat skala aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan itu. Sebab, penggunaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis di lokasi, tetapi juga membutuhkan biaya, mobilisasi peralatan, tenaga kerja serta pengelolaan operasional.
Karena itu, penanganan dugaan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan berada di areal pertambangan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menyediakan modal, dari mana alat berat didatangkan, siapa yang mengatur kegiatan operasional, hingga bagaimana hasil tambang tersebut kemudian dipasarkan atau didistribusikan.
Rangkaian pertanyaan tersebut, penting dijawab apabila penegakan hukum terhadap aktivitas PETI ingin dilakukan secara menyeluruh.
Nama Deizy Hermin dan Egen Disebut.
Dalam informasi yang diterima, nama Deizy Hermin dan Egen disebut berulang kali dalam pembicaraan, mengenai aktivitas pertambangan di Lokosina.
Kemunculan nama tersebut, tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Verifikasi menjadi penting, agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai kabar dari lapangan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jika tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas yang dipersoalkan, penjelasan secara terbuka dapat membantu meluruskan informasi, yang berkembang di tengah masyarakat.
Prinsip kehati-hatian, tetap diperlukan agar dugaan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Nama Petinggi Polda Sulut Ikut Muncul.
Hal lain yang turut, menjadi perhatian adalah informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut, sebagai pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Utara.
Sampai informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dengan informasi tersebut.
Apabila nama pejabat penegak hukum, memang digunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas pertambangan memperoleh perlindungan, persoalan itu tentu perlu ditelusuri secara serius.
Sebaliknya, apabila nama-nama tersebut ternyata hanya dicatut tanpa sepengetahuan, atau tanpa keterlibatan pihak yang bersangkutan, hal itu juga perlu dijernihkan.
Penggunaan nama aparat, atau pejabat penegak hukum dalam aktivitas ilegal dapat menimbulkan persepsi seakan-akan terdapat pihak tertentu, yang memiliki kekebalan dari proses hukum. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut, menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Gakkum Diminta Tidak Tebang Pilih.
Sorotan terhadap aktivitas di Lokosina semakin menguat, setelah muncul informasi bahwa laporan mengenai dugaan kegiatan pertambangan telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum terlihat langkah penertiban yang dianggap signifikan oleh sejumlah pihak di lapangan.
Salah seorang sumber, bahkan menduga lambannya tindakan tersebut berkaitan dengan munculnya nama-nama tertentu, dalam informasi mengenai jaringan pertambangan.
“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan klaim dari sumber yang masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari instansi penegak hukum terkait.
Jika memang belum ada tindakan karena alasan teknis, administratif, maupun proses penyelidikan, pihak berwenang dinilai perlu menjelaskan kondisi tersebut kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya intervensi atau perlakuan berbeda dalam penanganan dugaan PETI.
DPRD Bolsel: Telusuri hingga Pemodal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, meminta agar pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.
Menurutnya, penindakan harus menyasar seluruh mata rantai kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pihak yang menyediakan modal dan peralatan.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia juga meminta, aparat menelusuri pihak-pihak yang berada di balik penyediaan modal, alat berat hingga mereka yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan dari belakang layar.
Pernyataan tersebut, menjadi relevan di tengah kembali munculnya informasi mengenai nama Deizy Hermin dan Egen, serta kabar mengenai sejumlah nama pejabat yang disebut-sebut, dalam percakapan terkait aktivitas di Lokosina.
Pada akhirnya, penanganan dugaan PETI di kawasan tersebut, bukan hanya menyangkut aktivitas pekerja di lokasi tambang.
Ada mata rantai yang lebih panjang, yang perlu dipetakan apabila aparat benar-benar ingin mengungkap siapa, yang mengambil keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Publik kini, menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Apakah seluruh rantai aktivitas PETI di Lokosina, akan ditelusuri secara terbuka dan objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal serta pihak yang mengendalikan operasional, atau penanganannya kembali berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.
Media masih berupaya, memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut. Seluruh pihak yang disebut, tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan apabila informasi yang beredar dinilai tidak benar. (***)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi