Rugian : Pemkab Bolmong Butuh Perda Tentang Hukum Tanah Adat

Swempri-Rugian

BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Pentingnya pelestarian adat yang baik, serta perlindunmgan hukum akan tanah adat, jika di barengi dengan peraturan daerah (Perda) tentang tanah adat yang ada di Bolaang mongondow tentunya sangat baik.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bolaang Mongondow Swempri Rugian.

Menurutnya, pemerintah kabupaten  Bolaang Mongodow (Pemkab Bolmong), haruslah segera menerbitkan perda tentang hukum tanah adat, terlebih dalam menghadapi era globalisasi seperti ini. Sebab jika mengacu pada  permendagri No 52 tahun 2014 tentang pedoman penguatan  dan perlindungan hukum tanah adat, regulasinya masih terkesan lemah dalam perlindungan hukum. Cetus Rugian

Sebab jika melihat dari hasil kunjungan kerja DPRD Bolmong, di daerah kutai kartanegara khususnya daerah Tengarong.  Sehingga menurutnya Pemerintah Pemkab Bolmong  wajib menerbitkan perda tentang hukum tanah adat, demi menghadapi masa globalisasi seperti saat ini, Tentunya kami sangat berharap pemkab Bolmong dapat merespon akan hasil kungker kami di Kutai guna perlindungan hukum tanah adat di Bolaang Mongondow. tambah Rugian Pada Bolmongpost.com (SP)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Segera Perbaiki Jalan Ampera Desa Moyag

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan rekonstruksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *