KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemerintah kota kotamobagu saat ini bakal menerapkan terobosan baru terkait pelayanan perijinan, yang akan diajukan oleh masyarakat dalam melakukan setiap perijinan usaha milik mereka. Pemkot sendiri tengah menggagas sistem penandatangan secara online. Seperti halnya yang disampaiakan walikota kota kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara kepada sejumlah media bahwa, ” Sistem tanda tangan secara online hanya dikhususnya untuk pelayanan perijinan. Sehingga masyarakat yang datang mengurus ijin bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen perijinan yang dimaksud. Meskipun pejabat yang bersangkutan berada di luar daerah, penandatanganan dokumen perijinan tetap bisa dilakukan. Jadi tidak ada alasan pelayanan terhenti hanya karena pejabat yang berwenang menandatangani perijinan tidak berada di tempat,” Jelas Tatong.
Ditempat terpisah kepala Kantor Pelayanan terpadu Satu Pintu (KPTSP), Noval Manoppo mengatakan, ini merupakan salah satu inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan prima terhadap masayarakat, namun pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus tanda tangan online ini, sementara untuk pelaksanaannya kami masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako). Sebab ada aturan yang mengatur,melarang pejabat melakukan penanda tanganan dokumen saat sedang berada di luar daerah. Oleh sebab itu harus ada dasar hukum yang mengatur sistem penandatanganan itu, tutup Lombone.(Mg)