BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu akan segera melakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Pemotongan itu merupakan sangsi yang diterapkan pada seluruh Aparatur sipil Negara (ASN), lingkup Pemkot Kotamobagu yang tidak hadir pada upacara penurunan bendera Jumat (17/8) sore tadi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kotamobagu (Sekot) Adnan Masinae, pada Bolmongpost.com usai pelaksanaan upacara yang di gelar di lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu sore tadi.
“Saya sudah memerintahkan kaban BKPP untuk segera meminta data kepada Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dapat mendata pegawainya sesuai dengan masing masing SKPD. Jika ada ASN yang tidak mengikuti upacara penurunan bendera maka segera didata dan laporkan ke saya, sebab akan di berikan sangsi tegas yaitu pemotongan TPP sebesar 50 persen.” Ujar Masinae.
Lebih lanjut Masinae juga menambahkan bahwa, ini adalah hukuman bagi ASN yang tidak menghargai Nasionalisme.
“Hukuman ini sengaja dilakukan pada ASN yang tidak menghargai Nasionalisme, jadi tidak ada salahnya jika TPP mereka di potong sebesar 50 persen,” Tegas Masinae.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi