BOLMONG POST,KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu hingga saat ini sedikitnya telah menerbitkan 65 Ijin usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sebagaimana disampaiakan oleh Kepala Dinas Disperindakop UKM Herman Aray pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi belum lama ini.
”Berdasarkan data sementara sudah 65 Ijin gratis yang terbit. Yang pasti ini menggambarkan UMKM di Kotamobagu terus bertumbuh dari tahun ke tahun, pengurusannya juga cukup mudah pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Photo dan surat keterangan dari kelurahan.Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama,” ujar Aray.
Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke Kelurahan, dan Desa yang ada di Kotamobagu guna untuk berkeja sama dengan pemerintah Kelurahan/Desa dalam mensosialisasikan program tersebut.” Kami akan bekerja sama dengan Lurah dan Sangadi terkait sosialisasi, hal ini kita lakukan agar masyarakat atau pelaku usaha bisa mengetahui ada pengurusan Izin gratis yang disiapkan oleh Pemerintah bagi mereka,” jelas Aray. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi