Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN Pemkot Kotamobagu

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Untuk menyambut Hari Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Selain libur nasional, ada cuti bersama dimulai tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018, berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujar Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, Kamis (20/12/2018).

Menurut Sahaya, hal ini sebagaimana surat edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Rabu (19/12) kemarin.

Meski Demikian lanjut Sahaya, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskemas, petugas BPBD dan Dinas Perhubungan tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja.

“Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift, serta dibantu tenaga kontrak yang beragama muslim,” terangnya.

“Apel perdana selesai tahun baru. Jadi, tidak ada tambah-tambah libur. Semua harus masuk kerja seperti biasa. Jika tidak, akan ditindak dengan pemotongan TPP,” tegas Sahaya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *