BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikaan (Diknas) Kotamobagu telah melakukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MOU) terkait sektor lalulintas.
Berdasarkan hal itu pihak Diknas akan segera melakukan sosialisasi pada seluruh kepala sekolah di Kota Kotamobagu, sehingga bisa diteruskan sosialisasi ini kepada seluruh orang tua wali murid. Sosialisasi persetujuan yang tertuang dalam MOU memuat poin-poin tupoksi Diknas dalam perannya berlalulintas. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kotamobagu Dra Rukmi Simbala, kepada sejumlah awak Media saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini.
“Kami akan mensosialisasikan seluruh yang termuat dalam MOU itu. Dimana, lewat Kepala Sekolah di tingkat SD, SMP kami menghimbau agar para orang tua untuk dapat mengawasi anaknya dalam berlalulintas. Sosialisasi ke Kepsek ini nantinya akan diteruskan kepada orang tua murid untuk melarang anak mereka mengendarai kendaraan baik roda dua dan empat, hal tersebut dilakukan demi mengurangi tingkat kecelakaan siswa yang masih dibawah umur. Sebab sudah jelas, anak dibawah umur apalagi tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor, oleh sebab itu MoU bersama Polres Bolmong ini dilaksanakan “Ujar Simbala.
Diketahui, bersama Dinas Perhubungan, Kesehatan, Memorandum of Understanding bersama Polres Bolmong ditandatangani. MOU ini sebagai bentuk kerja sama dalam edukasi guna terjalin hubungan yang harmonis. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi