BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU—Petunjuk teknis (Juknis) pencairan gaji 13 dan gaji 14 akhirnya terbit. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi ASN Di lingkup pemerintah kota kotamobagu, juknis tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang.
“Semua pimpinan SKPD Sudah diberitahu perihal tersebut, Dimana segera memerintahkan Bendaharanya untuk menyiapkan dokumen pencairan,” tutur Tahlis, Sabtu (25/06).
“Proses pencairan tergantung kesigapan Dari masing-masing SKPD. “yang Lebih cepat tentu lebih cepat proses pencairannya,,” jelas Tahlis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot, Rio Lombone mengungkapkan, proses pencairan akan berjalan pekan depan. “Sudah ada juknisnya, untuk gaji ke-13 itu berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2016 tentang gaji ke-13, dan untuk gaji ke-14 atau THR itu mengacu pada juknis PMK nomor 97 tahun 2016 tentang gaji ke-14/THR,” ungkap Rio.
Rio menambahkan, besaran anggaran yang disiapkan oleh pemerintah kota berkisar Rp 20 milyar.”Soal jadwal pembayaran gaji ke-13 dan THR, Rio mengungkapkan bahwa sesuai PMK, keduanya dibayarkan secara bersamaan,Namun mekanismenya tergantung daerah masing masing”Tutupnya (RA)