BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan penanaman modal (Disperindagkop) Melalui Kepala Dinas Herman Aray Mengatakan jika Kota Kotamobagu saat ini Sudah memiliki Badan penyelesaian sengketa konsumen Atau BPSK.
“BPSK sendiri Dibentuk sesuai dengan SK Menteri perdagangan No 639/M-DAG/KEP/5/2016.tentang pengangkatan anggota badan penyelesaian sengketa konsumen pada pemerintah kota kotamobagu” ungkap Herman Jumat (15/7) pagi tadi.
Tugas pokok dari BPSK Sendiri adalah menampung keluhan dari konsumen”Keanggotaan BPSK sendiri di ambil dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha.semuanya ada 9 Anggota,Masing Masing 3 Anggota” jelas Herman
Lanjut Herman untuk Masa kerjanya kurang lebih lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”jika tidak ada aral melintang pelantikannya akan di lakukan pada bulan ini dan kemungkinan langsung di lantik oleh walikota.ujar Aray (Ridhel)