KOTAMOBAGU BOLMONGPOST.COM – Pemerintah Kota kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu , masih menunggu petunjuk lanjutan terkait perpanjang perekaman E-KTP, sebab saat ini capil belum menerima surat edaran resmi dari kemendagri. Hal tersebut disampaiakan oleh kepala dinas Disdukcapil Virginia Olii Selasa (28/9) diruang kerjanya saat dikonfirmasi sejumlah media.
“ Sampai dengan saat ini, Disdukcapil kotamobagu belum menerima surat resmi dari Kemendagri,kami masih menunggu petunjuk tentang perpanjangan pengurusan perekaman tersebut, karena sesuai informasi bahwa perekaman e-KTP akan diperpanjang sampai pertengahan 2017. “ cetus Olii.
Menurut Olii. target pemerintah untuk 100 % perekaman e-KTP belum tercapai, sebab waktunya sangat mepet dan hanya sampai 30 september. Bilah ada perpanjangan waktu, pasti target itu akan tercapai.
“ Jika sudah ada surat resmi dari kemendagri, Disdukcapil kotamobagu dapat lebih mudah lagi untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang belum mengurus atau merekam , akan ada waktu yang panjang dalam proses pengurusan, dan saya yakin target 100 persen e-KTP pasti tercapai.” Tambahnya. (SP)