BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong),melalui Dinas Koprasi dalam waktu dekat akan menertibkan koperasi tak jelas yang beroperasi di wilayahnya.
Hal itu guna untuk menindak lanjuti surat edaran yang di berikan oleh Kementrian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) pada Pemkab Bolmong.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Koprasi Usaha Kecil Menengah Bolmong Ovir Ratu,pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi Rabu (29 /01/2020) siang tadi melalui via telepone.
” Saat ini kami sudah mengirimkan surat format data pada seluruh koprerasi yang ada di Bolmong. Format data tersebut adalah format yang diberikan oleh Kemenkop guna mendata seluruh koperasi yang ada. Format tersebut sudah disalurkan dari bulan November tahun kemarin, jika hingga akhir bulan April 2020 mendatang format kelengkapan data tersebut tidak di antar kembali ke Dinas Koprasi, maka dengan sendirinya Koprasi tersebut akan gugur,”ujar Ratu.
Lebih lanjut Ovir juga menambahkan meskih sudah memiliki badan hukum namun Koprasinya tidak terdaftar pada Kemenkop dengan sendirinya badan hukum koperasi terdebut bakal gugur.
” Saat ini kurang lebih ada 300 koprasi yang terdata di Bolmong, dan kami sudah memberikan format data tersebut pada mereka. Jika mereka tak memasukan kembali format data pada Dinas Koprasi maka jangan salahkan kami, sebab data yang nantinya diberikan pada Dinas Koprasi tentunya akan di teruskan ke Kemenkop, dan jika tidak terdaftar pada Kemenkop maka dengan sendirinya badan hukum koperasi tersebut gugur. Jika gugur maka koprasi tersebut stausnya sudah tidak jelas dan tidak bisa lagi beroprasi. Jika terus beroprasi maka akan di tertibkan,”jelas Ratu.
($)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi