BOLMONG POST,LOLAK -Berikut Syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Sholat Ied 1441 Hijriah, yang ditandatnagani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallag SIP MM.
- Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan shalat Idul Fitri harus membentuk Panitia yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksaan kegiatan shalat Idul Fitri.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan ditempat terbuka tidak didalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun.
- Setiap Jamaah yang mengikuti Shalat Idul Fitri diwajibkan menggunakan APD sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing.
- Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik/berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Jamaah shalat Idul Fitri hanya berasal dari RT, dalam Desa/kelurahan yang bersangkutan/tidak diizinkan menerima jamaah dari luar desa/kelurahan yang lain.
- Masyrakat yang baru pulang, bepergian dari wilayah pandemic covid-19, Paling kurang 1 (Satu) Bulan tidak diperbolehkan menjadi jamaah sholat Idul Fitri.
- Tidak mengikutsertakan anak dibawah umur 10 tahun dan lansia dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi