BOLMONGPOST.COM,BOLMONG – Wakil Ketua DPD RI, Benny Ramdhani, mengaku akan siap mendampingi dan mengawal langsung perjuangan ratusan warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, untuk mengeluarkan PT Melisa Sejahtera yang diduga telah menguasai lahan perkebunan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
BRANI sapaan akrabnya langsung menemui warga di Desa Tiberias, Rabu (10/08). Disana, dia disambut ratusan warga yang menggantungkan harapan pada lahan perkebunan yang kini sudah dikuasai PT Melisa Sejahtera. BRANI disambut dengan seruan kata, Merdeka.
“Merdeka, pak Benny kami undang dan bukan datang untuk memprovokasi masyarakat. Sebelum ijin perusahaan terbit, sekitar bulan september dan oktober tahun 2015, PT Melisa sudah melakukan pengerjaan, merusak tanaman warga, menggali saluran sekunder kedalaman 6 meter. Bahkan ada warga nyaris tewas karena masuk lubang yang digali perusahaan itu,” kata Abner Patras, koordinator aksi Penolakan.
Akibat kegiatan perusahaan itu, air laut masuk dan mencemari sumur masyarakat dan menggenangi puluhan rumah. Penggalian yang mereka lakukan sudah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Abner.
Namun kata Abner, sikap perlawanan warga Tiberias justru dilaporkan pihak perusahaan di Polsek Poigar.
“Kami dikenakan pasal perusakan dan penyerobotan. Kami melapor balik dengan aduan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebanyak dua kali tapi tidak diterima,” beber Abner.
Abner menuturkan, perwakilan pihak perusahaan yang bernama David, sempat berkata bahwa tanah yang akan mereka kelola, bukan tanah negara, tapi tanah perusahaan.
“Kami ada rekamanya. Ini bentuk perlawanan terhadap NKRI, mereka tidak mengakui ada tanah negara,” tutur Abner.
Selain itu, ijin perusahaan yang dikeluarkan Pemda Bolmong, diduga cacat hukum dan tidak sah karena menggunakan undang-undang perkebunan yang sudah dicabut.
“Kenapa BLH berikan ijin sementara ada kerusakan lingkungan dan pencemaran. Pemerintah selaku penerbit ijin, harus tegas. Jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Ada manipulasi data dukungan masyarakat terhadap perusahaan karena ijin kegiatan keluar dengan menggunakan persetujuan masyarakat. Padahal masyarakat tidak pernah setuju,” katanya.
Lanjutnya, Ijin yang dikeluarkan Pemda Bolmong pada tahun 2015, tidak ada nomor, tidak dicantumkan tanggal dan bulan, namun dibubuhi tandatangan Bupati Hi Salihi Mokodongan.
“Tidak ada nomor, tanggal dan bulan.
Surat ijin cacat hukum kemudian mereka gunakan menindas masyarakat,” jelas Abner.
Menanggapi hal itu, Benny Rhamdani menegaskan akan mengawal langsung perjuangan warga Tiberias.
“Ini akan saya kawal langsung, tidak diundang warga pun saya akan tetap datang. Karena saya adalah representasi masyarakat, saya pelayan masyarakat. Saya minta tiga orang perwakilan warga Tiberias untuk bersama saya menemui langsung Menteri Agraria di Jakarta,” kata Benny.
Terkait dengan laporan warga yang tidak ditindaklanjuti Polsek Poigar, Benny telah sampaikan kepada Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung.
“Soal laporan warga yang tidak diterima polsek poigar, saya sudah sampaikan ke Kapolda Sulut. Saran saya, masyarakat segera laporkan pihak perusahaan ke Polres Bolmong. Tidak melayani laporan masyarakat adalah sikap pembangkangan terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Soal ijin perusahaan yang dinilai cacat hukum, Benny menyarankan warga untuk mengkaji kemudian melakukan langkah hukum.
“Surat ijin yang telah dikeluarkan Pemda dan ditandatangani Bupati, harus dikaji. Apakah ini murni kesalahan, atau karena ada dugaan tindak kejahatan yang dilakukan orang-orang dalam pemerintahan. Karena surat tidak ada nomor, tidak ada tanggal dan bulan tapi ditandatangani Bupati,” kata Benny yang juga wakil ketua umum DPP GP Ansor Pusat ini.
Bahkan, Benny juga akan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Bolmong agar menemui masyarakat Tiberias.
“Pjs harus mau menerima masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Bolmong, DPRD dan dinas terkait di provinsi. Saya sudah ada catatan terkait pelanggaran pihak perusahan, tolak keberadaan perusahaan dalam aktifitas apapun, dan masyarakat kembali menggarap tanah negara,” tegas Benny.
Menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang bernama David, bahwa tanah yang mereka kelola bukan tanah negara, ditanggapi Benny Ramdhani.
“Itu sikap dan pernyataan bodoh, bentuk perlawanan terhadap negara. Saya sarankan agar hal ini dilaporkan masyarakat kepada aparat hukum,” tutupnya. (SP)