BOLMONGPOST.COM, BOLMUT – Untuk lebih meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada dilingkungan teras Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), maka Sekertaris daerah Kabupaten Bolmut Asripan Nani, MSi 18/08-2016 mengeluarkan surat edaran kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang ada di lingkungan Pemda untuk dapat mengevaluasi semua pegawai yang ada di SKPD masing-masing, kiranya dapat menggunakan kartu Kuning jika keluar dari kantor pada jam kerja. Asripan menegaskan kepada semua pegawai ataupun tenaga honorer yang di tiap SKPD lebih di khususkan kepada pegawai, untuk lebih meningkatkan proses pekerjaan Pemda kiranya dapat mentaati aturan yang tercantum dalam UU PP 53 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
“Kiranya para tenaga Honorer daerah, dan lebih khusus lagi para ASN seluruh SKPD untuk lebih dapat meningkatkan kirejadalam melakukan pelayanan dalam melakukan tugas negara, kiranya semua dapat mentaati aturan yang sudah tertuang dalam Undang Undang PP 53 tentangdisiplin pegawai negeri sipil. Asripan Juga menambahkan bahwa, untuk lebih meningkatkan kinerja pegawai, Sekda menerapkan Kartu Kendali Izin untuk semua SKPD yang ada di Lingkungan Pemda kalau pegawai keluar kantor pada jam kerja tanpa menggunakan kartu Kendali izin yang bertanda Cap dan No di tiap SKPD, maka Satpol PP dapat menangkap dan di laporkan ke saya, sehingga pegawai tersebut dapat diberikan sanksi”. Ujar Asripan. (Ishak Nani)