Asripan : Jika Tak Kantongi Kartu Kendali Izin, ASN Keluyuran Disaat Jam Kerja bakal Kena Sangsi

BOLMONGPOST.COM, BOLMUT – Untuk lebih meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara  (ASN), yang ada dilingkungan teras Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), maka Sekertaris daerah Kabupaten Bolmut  Asripan Nani, MSi  18/08-2016 mengeluarkan surat edaran kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang ada di lingkungan Pemda untuk dapat mengevaluasi semua pegawai yang ada di SKPD masing-masing, kiranya dapat menggunakan kartu Kuning jika keluar dari kantor pada jam kerja.  Asripan  menegaskan kepada semua pegawai ataupun tenaga honorer yang di tiap SKPD lebih di khususkan kepada pegawai, untuk lebih meningkatkan proses pekerjaan  Pemda  kiranya dapat mentaati aturan yang tercantum dalam UU PP 53 tentang  disiplin pegawai Negeri Sipil.

“Kiranya para tenaga Honorer  daerah, dan lebih khusus lagi  para ASN seluruh SKPD untuk lebih dapat meningkatkan kirejadalam melakukan pelayanan dalam melakukan tugas negara, kiranya semua dapat mentaati aturan yang sudah tertuang dalam Undang Undang PP 53 tentangdisiplin pegawai negeri sipil.  Asripan Juga menambahkan bahwa, untuk lebih meningkatkan kinerja pegawai, Sekda menerapkan Kartu Kendali Izin untuk semua SKPD yang ada di Lingkungan Pemda  kalau pegawai keluar kantor pada jam kerja tanpa menggunakan kartu Kendali izin yang bertanda Cap dan No di tiap SKPD, maka  Satpol PP dapat menangkap dan di laporkan ke saya, sehingga pegawai tersebut dapat diberikan sanksi”. Ujar Asripan.  (Ishak Nani)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Tingkatkan SDM, Pemkot Kotamobagu Kerja Sama Bareng Universitas Ichsan Gorontalo

KOTAMOBAGU– Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si dan Wakil Rektor 1 Universitas Ichsan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *