BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koprerasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) akan segera menarik Rumah Kios (Ruko) yang berada di pasar Poyowa dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas Disperindagkop UKM Herman J Aray, pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2019) siang tadi. Menurutnya Pemkot akan menarik Ruko dan kios yang di segel jika para pedagang tidak melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi pasar.
” Pemkot akan menerapkan beberapa tahapan pada pedagang. Karena saat ini masih pada tahapan awal yaitu penutupan dan penyegelan, jika pedagang tidak melakukan penyelesaian terkait tunggakan retribusi pasar maka Pemkot akan mengambil langkah atau penerapan tahapan selanjutnya yaitu penarikan Ruko ataupun kios yang di segel, dan di berikan kepada para pedagang yang serius serta mau berjualan di lokasi tersebut.” Ujar Aray. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi