Aray : Tak Lunasi Retribusi Pasar, Ruko Yang di Segel Bakal di Tarik Pemkot

Herman Arai

BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koprerasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) akan segera menarik Rumah Kios (Ruko) yang berada di pasar Poyowa dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas Disperindagkop UKM  Herman J Aray, pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2019) siang tadi. Menurutnya Pemkot akan menarik Ruko dan kios yang di segel jika para pedagang tidak melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi pasar.

” Pemkot akan menerapkan beberapa tahapan pada pedagang. Karena saat ini masih pada tahapan awal yaitu penutupan dan penyegelan, jika pedagang tidak melakukan penyelesaian terkait tunggakan retribusi pasar maka Pemkot akan mengambil langkah  atau penerapan tahapan selanjutnya yaitu penarikan Ruko ataupun kios yang di segel, dan di berikan kepada para pedagang yang serius serta mau berjualan di lokasi tersebut.” Ujar Aray. (H)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Aktivitas PETI Oboy Ancam Kelestarian Hutan, APH Diminta Turun

BOLMONG POST – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah perkebunan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *