Agung Adati : Mengacu Pada Undang Undang No 23 Tahun 2014, Terminal Bonawang Dan Serasi di Ambil Alih Oleh Provinsi

BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU – Mengacu pada Undang – undang No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah serta Surat edaran Menteri dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembagian kewenangan pengelolaan Terminal maka sudah dipastikan Terminal Serasi dan Bonawang akan dikelolah atau di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi utara (sulut).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubudparkominfo) Kota Kotamobagu Moch Agung Adati, kepada sejumlah media bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mendagri No 120/253/ SJ. Yang menerangkan serah terima baik personel, pendanaan, sarana dan prasarana sekaligus Dokumen P3D harus sudah  ada pada tanggal 2 oktober 2016 nanti.

Sementara diketahui Tim Pemerintah Provinsi Sulut sendiri akan segera menghimpun data untuk melakukan tinjauan lokasi.

“Peninjauan lokasi tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk menerbitkan Surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Sulut,  dan masuk di pengalokasian dana operasional APBD 2017, “ jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kadis Dishubparkominfo Agung Adati menambahkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik Bidang aset dan BKD soal personel, dan demikian pula demgan pihak Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Tingkatkan SDM, Pemkot Kotamobagu Kerja Sama Bareng Universitas Ichsan Gorontalo

KOTAMOBAGU– Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si dan Wakil Rektor 1 Universitas Ichsan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *