Disnakertrans Warning Perusahaan Terkait THR Karyawan

BolmongPost.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),mewarning bagi setiap perusahan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow  untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.

“ Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dan sudah harus dibayarakan tujuh hari sebelum hari raya, Untuk saya mengingatkan bagi setiap perusahan yang ada di Bolmong untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.”

Hal itu di ucapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow  Derek Panambunan saat bersua dengan beberapa awak media pada acara Analisis Dampak Lingkungan di Kantor Badan Lingkungan Hidup, Kamis 16 juni 2016.

“Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dantepat ada waktunya, akan ada tim teknis yang melakukan pengawasan. Bagi perusahan yang tidak mengindahkan aturan. “ akan diberian sanksi tegas sesuai peraturan yang ada. kewajiban bagi perusahan untuk memberikan THR bagi karyawannya, ” Tegas Panambunan

Bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) silahkan laporkan ke saya, ”tutupnya.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak Bupati Muba usulkan pelepasan sebagian lahan HGU PT Hindoli untuk usaha rakyat, lakukan patroli udara bersama Kapolres

KELUANG — Bolmongpost. Com_Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *