BolmongPost.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),mewarning bagi setiap perusahan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
“ Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dan sudah harus dibayarakan tujuh hari sebelum hari raya, Untuk saya mengingatkan bagi setiap perusahan yang ada di Bolmong untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.”
Hal itu di ucapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Derek Panambunan saat bersua dengan beberapa awak media pada acara Analisis Dampak Lingkungan di Kantor Badan Lingkungan Hidup, Kamis 16 juni 2016.
“Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dantepat ada waktunya, akan ada tim teknis yang melakukan pengawasan. Bagi perusahan yang tidak mengindahkan aturan. “ akan diberian sanksi tegas sesuai peraturan yang ada. kewajiban bagi perusahan untuk memberikan THR bagi karyawannya, ” Tegas Panambunan
Bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) silahkan laporkan ke saya, ”tutupnya.