Pemkot Kotamobagu Terbitkan 65 Ijin Usaha Gratis Untuk Pelaku UMKM

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu hingga saat ini sedikitnya telah menerbitkan 65 Ijin usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sebagaimana disampaiakan oleh Kepala Dinas Disperindakop UKM Herman Aray pada bolmongpost.com saat dikonfirmasi belum lama ini.

”Berdasarkan data sementara sudah 65 Ijin gratis yang terbit. Yang pasti ini menggambarkan UMKM di Kotamobagu terus bertumbuh dari tahun ke tahun, pengurusannya juga cukup mudah pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Photo dan surat keterangan dari kelurahan.Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama,” ujar Aray.

Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke Kelurahan, dan Desa yang ada di Kotamobagu guna untuk berkeja sama dengan pemerintah Kelurahan/Desa dalam mensosialisasikan program tersebut.” Kami akan bekerja sama dengan Lurah dan Sangadi terkait sosialisasi, hal ini  kita lakukan agar masyarakat atau pelaku usaha bisa mengetahui ada pengurusan Izin gratis yang disiapkan oleh Pemerintah bagi mereka,” jelas Aray. (H)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *