Sesuai Permendikbud No 18 tahun 2016 Sekolah Dilarang Lakukan MOS

BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Dalam rangka menyambut Tahun Pelajaran Baru 2016/2017, Kemendikbud sangat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, dan menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan Dalam bentuk Masa Orientasi siswa atau Mos.

Peraturan tersebut tertuang dalam permendikbud No 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Untuk itulah pemerintah kota (pemkot) Melalui Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Melarang keras sekolah yang ada di kota kotamobagu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut.

” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan, telah melarang pelaksanaan MOS, Sehingga semua sekolah wajib menindaklanjutinya tak terkecuali sekolah yang ada di kota kotamobagu” ungkap Kepala dikpora kotamobagu Rukmini Simbala Senin (18/7)

Ia juga melanjutkan jika peraturan tersebut telah di sosialisasikan kepada semua kepala sekolah yang ada” sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu saat pelaksanaan Rapat tentang pembahasan permendikbud tahun ajaran baru 2016 – 2017.kata rukmi (Ridhel)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Bongkar Judi Sabung Ayam, Polres Bolmong Amankan 10 Warga Beserta Barang Bukti

BOLMONG POST- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam pisau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *