Rompas : Pengangkatan Perangkat Desa Harus Berdasarkan Perda

BOLMONG POST, LOLAK -Guna menjaga terjadinya hal-hal yang tidak inginkan, dalam pelaksanaan pengangkatan, atau pun pergantian para perangkat yang ada di Desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Daerah (Pemda) mengingatkan agar tetap bisa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Hal itu tegaskan Asisten 1 (Satu) Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. Dengan mengatakan setiap proses pengisian perangkat yang ada di desa harus merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Bagi desa-desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucap Deker Rompas, Asisten 1 Setda Bolmong

Lanjut Deker, hal Itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya para Sangadi (Kepala Desa) dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat dalam struktur Pemerintahan Desa.

Lebih jelas lagi, Deker menyampaikan dalam Perda tersebut dikatakan setiap perangkat desa harus diangkat melalui tahapan seleksi. Mulai dari administrasi, wawancara hingga tes tertulis, guna diketahui bahwa yang terpilih itu memiliki kompetensi.“Seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Semata-mata seleksi dengan tahapan itu dilakukan agar perangkat yang terpilih bias bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” jelas Deker, Asisten 1 Setda Bolmong.

Ditambahkannya lagi, hal tersebut tidak hanya pada acuan Perda, tapi Kepala Desa (Sangadi) harus jeli melihat dan memperhatikan poin terkait persyaratan administrasi, baik perangkat yang sedang menjabat, atau yang akan direkrut, mulai dari jenjang Usia hingga jenjang pendidikan.

“Jadi ketika ada perangkat desa yang tidak berijasah SMA, melakukan pelanggaran hukum, dan berusia di atas 60 tahun. Itu pun berlaku bagi perangkat yang saat ini menjabat, jika sudah memenuhi unsur itu, maka perlu dilakukan perekrutan perangkat,” tegas Deker.Sementara itu, hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat nantinya mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa.“Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” terang Deker Rompas. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gerak Cepat Damkar Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Wilayah Boltim

KOTAMOBAGU-Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu menunjukkan aksi sigap dengan mengerahkan dua unit armada untuk membantu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *