Toko Tita di Kotamobagu Kini Berstatus Ilegal

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Diduga Sering membangkang atas imbauan dan aturan Pemerintah Kotamobagu, Toko TITA yang terletak di Kelurahan Kotamobagu, resmi ditutup.

Hal itu berdasarkan Surat Pencabutan Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sabtu, (23/5/20).

Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo mengungkapkan, jika Toko TITA sudah tidak bisa beroperasi lagi pasca Surat Pencabutan Izin dikeluarkan.

“Suratnya sudah kami serahkan ke pihak Toko TITA. Mereka sudah tidak bisa berjualan lagi, karena dianggap ilegal,” tegasnya.
Diketahui, Toko TITA sudah berulang kali menaikan harga sepihak yang dianggap mencekik masyarakat. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Kotamobagu Bangun Kerjasama Bareng KKP Pratama

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memperkuat kolaborasi strategis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *