BOLOMONG POST,KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Rabu (26/7) siang tadi menggelar kegiatan sosialisasi proses mempermudah penertiban berbagai macam ijin usaha yang dilaksankan gedung restoran Lembah bening Kota Kotamobagu.
Sosialisasi ini digelar berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 14 tahun 2017, tentang Pendelegasian Wewenang Perijinan, dan non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu.
Pada kesempatan tersebut Walikota Kotamobagu yang diWakili oleh Asisten Satu Pemerintah Kota Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dengan melibatkan seluruh Lurah, Kepala Desa (Sangadi) serta para pelaku usaha yang ada di-Kotamobagu.
Dalam sambutannya Asisten satu Drs Nasrun Gilalom mengatakan, Hal ini merupakan salah satu reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kota Kotamobagu, dalam menyederhanakan proses pelayanan publik, dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparansi efisien dan tepat waktu.” Ucap Nasrun Gilalom saat membacakan sambutan Walikota Kotamobagu.
Tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpada Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu Noval Manoppo. SE.MM, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk proses mempermudah dalam pengurusan segala bentuk perijinan dengan melibatkan seluruh Dinas terkait yang ada kaitannya dengan perijinan. Dan bagi dinas terkait melakukan pemaparan terkait proses apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan seluruh perijinan.
“Nantinya proses pengurusan serta pelayanan segala bentuk perijinan akan mudah dan cepat, berdasarkan naska dinas Walikota , dengan penandatanganan perijinan semuanya bisa dilakukan secara online, melalu aplikasi SIJEMPOL. “Kata Noval Manoppo. (MA).
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi