Disdukcapil Kotamobagu Terapkan Penerbitan KK Format Baru

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat ini sudah mulai melakukan penerapan metode baru pada format penerbitan kartu keluarga (KK) dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Hal tersebut dilaksanakan mengacu pada terbitnya Permendagri no 118 thn 2017 dan disesuaikan juga dengan sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 yg saat ini sudah diterapkan.

kartu keluarga yang lama hanya ada 15 kolom tapi untuk format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan dan ini wajib diisi, ” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Rabu (01/8).

Untuk itu ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yan akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa/melampirkan foto copi akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah.

“Kartu keluarga lama tetap masih berlaku tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai hari ini pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yg baru,” imbaunya. (BN)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pembabatan Hutan di Moat Diduga Ilegal, Nama JT Alias Jhon Mencuat

BOLMONG TIMUR – Dugaan pembabatan hutan kembali mencuat setelah muncul informasi baru dari lapangan. Seorang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *