Belum Memenuhi Syarat Untuk di Bagi, KPU Nyatakan Kotamobagu Tetap Tiga Dapil

BOLMONG POST, KOTAMOBAGU -Daerah pemilihan (Dapil) di Kotamobagu saat belum mengalami perubahan meski ada tuntutan untuk pemisahan Dapil. Menurut Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, saat ini KPU Daerah Kotamobagu belum bisa memecah Dapil dikarenakan jumlah penduduk di Dapil Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur belum memungkinkan, atau belum memenuhi syarat untuk dibagi.

“Syarat untuk satu Dapil adalah 6-12 kursi. Sementara perhitungan kursi menurut jumlah penduduk,” ujar Nova kepada sejumlah awak media  Jumat (22/12) siang tadi.

Dirinya sangat memahami terkait desakan untuk pemisahan Dapil Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur. Sayangnya syarat jumlah penduduk belum terpenuhi, sehingga Kotamobagu di Pemilihan Legislatif tahun 2019 tetap tiga Dapil, yaitu Kotamobagu Utara-Timur, Kotamobagu Barat dan Kotamobagu Selatan.

Diketahui, keinginan untuk memisahkan Dapil Kotamobagi Timur dan Kotamobagu Utara telah lama digaungkan. Tuntutan pemisahan Dapil tersebut karena calon anggota legislatif merasa rugi bila kedua Dapil tersebut masih menjadi satu.

Pasalnya, pada Pileg 2014, yang duduk di DPRD Kotamobagu dari Dapil Utara-Timur didominasi Kotamobagu Utara. Sehingga, keinginan untuk dipisahkan kedua Dapil ini mencuat. (Tr_IR)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *