BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pada perhelatan atau suksesi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan wakil Walikota Kotamobagu, tak akan lama lagi akan digelar. Berbagai nama mulai muncul untuk meramaikan pesta demokrasi yang di gelar setiap lima tahun sekali tersebut, bahkan ada beberapa nama calon yang bakal menggunakan jalur Independen untuk maju pada suksesi tersebut. Namun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa memberikan KTP miliknya untuk keperluan dukungan calon Independen pada perhelatan Pemilukada.
Hal tersebut dikatakan oleh Komosioner KPU Kotamobagu yang membidang divisi teknis Aditya Tegela SE, kepada sejumlah awak media belum lama ini “Ada beberapa unsur masyarakat yang KTP mereka tidak bisa dipakai untuk dukungan calon Independen, diantaranya adalah ASN, TNI dan juga pihak kepolisian. Selain itu aparatur pemerintah Desa dan Kelurahan serta sangadi (Kepala desa) juga,” ujar Aditya.
Dirinya menambahkan, jika dalam proses verivikasi dukungan calon Independen, pihaknya menemuka adanya dukungan KTP dari unsur masyarakat diatas, maka mereka tidak akan segan-segan untuk menggugurkan dukungan tersebut. “Jika kami dapati, tentu masuk dalam unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” paparnya.
Aditya juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan verivikasi secara ketat terhadap seluruh berkas pasangan calon yang akan mendaftar, baik itu dari jalur independen maupun partai politik. “Kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Makanya, proses verivikasi berkasnya akan kita lakukan dengan ketat,” tandasnya. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi