BOLMONG POST,BOROKO – Menyoal terkait pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), membuat Sekertaris Dewan (Sekwan) Abdul Haris Bangko,angkat bicara.
Saat dihubungi via telepon Bangko menyampaikan, dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tahapan pembahasan produk hukum daerah sudah ada payung hukumnya. Apalagi, Perda APBD telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan telah mendapatkan legitimasi.
“Dalam rangka menunjang tugas dan kinerja pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Bolmut, guna menyerap aspirasi masyarakat dan tugas-tugas serta wewenang lain berdasarkan Undang-undang, dan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, saya rasa pengadaan kendis untuk Ketua DPRD sah-sah saja,” ujarnya.
“Anggaran pengadaan kendis pimpinan DPRD sudah ada dalam RKA Setwan Tahun Aanggaran 2019. Di mana, RKA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari buku APBD,” Tututr Bangko. (*)
(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi