BOLMONG POST,BOROKO -Diduga melakukan putuskan kontrak sepihak, pada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sartini Olii menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara .
Menurut Sartini Olii, DLH Bolmut melakukan pemutusan kontrak sepihak sejak Bulan Desember 2017 dengan alasan klasik jarang masuk kantor. Padahal, menurut Sartini dia hanya tidak masuk kantor satu hari itupun tugasnya digantikan suaminya.
”Sebagai petugas kebersihan saya sudah menjalaninya 5 Tahun sejak 2013, namun yang saya sesalkan, pemutusan kontrak tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,”Kesalnya.
Kepala DLH Irma Ginoga saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemecatan dan setiap kontrak petugas kebersihan berakhir setiap tahunnya. “Untuk pembuatan kontrak baru bagi petugas kebersihan, harus benar-benar selektif. Kami juga menyesuaikan dengan keuangan daerah, DLH sudah melakukan pemangilan tetapi mereka belum datang menghadap, kecuali bagi yang mempuyai kasus kriminal,”Jelas Ginoga.
Terpisah Wakil Ketua Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Drs, Salim Bin Abdulah mengatakan, kalau memang itu benar, DLH dapat segera memangil petugas tersebut. “Apabila petugasnya sudah mengantongi kontrak, mereka dapat bekerja maksimal apalagi pekerjaan tersebut sangat diharapkan oleh mereka yang sudah bekerja selama 5 Tahun itu,” Singkat Ami Un akrabnya
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi