BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, saat ini masih terus menunggu juknis terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), dengan upah sebesar dua juta delapan ratus rupiah (Rp 2. 800 000) . Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Peritnaker) Kotamobagu Hidayat Mokoginta, kepada sejumlah awak media belum lama ini saat dikonfirmasi.
“Saat ini kami masih menunggu juknis dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, Jika juknis dari Dinas tenaga Kerja Sulut kami terima maka akan segera dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang tersebar di seluruh Kotamobagu,” ujar Mokoginta.
Lebih lanjut Hidayat juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu idealnya wajib menerapkan pembayaran upah karyawan berdasarkan UMP. “Tentunya UMP itu wajib hukumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Tetapi disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan,” Urainya.
Saat ini jumlah perusahaan di Kotamobagu saat ini berkisar ratusan, namun menurutnya yang mampu menerapkan UMP tersebut hanya beberapa dari jumlah perusahaan yang ada. “Ada sekitar 28 perusahaan yang kami nilai wajib menerapkan UMP tersebut. Dimana, jika Juknis sudah ada kita akan segera mensosialisasikan ke perusahaan tersebut agar mereka bisa segera menerapkan pembayaran UMP ke karyawan,”tambahnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi