BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) tahun 2021 mendatang akan melakukan perbaikan pada ruas jalan Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Bolmong Tahlis Gallang, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Pemkab Bolmong dari beberapa tahun lalu sudah menerima Aspirasi masyarakat melalui beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait usulan perbaikan jalan ruas Desa Tungoi II, namun Pemkab Bolmong saat itu mengalami kendala karena status ruas jalan tersebut merupakan jalan Provinsi, jelas saja itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemkab tidak bisa mengeluarkan anggaran karena akan bertabrakan dengan aturan,” ujar Tahlis.
Lebih lanjut Tahlis menambahkan bahwa saat ini Pemkab sudah berkodinasi dengan Pemprov terkait peralihan status jalan tersebut, dimana dari status jalan Provinsi berubah menjadi jalan daerah.
” Tahun ini jalan tersebut sudah beralih status menjadi jalan daerah atau kabupaten, oleh sebab itu kami sudah mengusulkan untuk perbaikan jalan tersebut. Kemungkinan tahun 2021 bakal terealisasi karena baru di usulkan ditahun 2020,”jelas Tahlis.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
