BOLMONG POST KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotamobagu, akan mengkaji secara teknis permohonan Perizinan Pembangunan Gedung (PBG), jika sudah sesuai maka izin tersebut sudah bisa di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan ST, saat dikonfirmasi Kamis (09/03) kemarin.
” Memang penerbitan izin PBG di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu, namun pengajuan tersebut membutuhkan kajian teknis dari PUPR terkait garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi itu harus sesuai dengan RTRW, dimana akan membangun bangunan, dan juga terkait legalitas status pemilik lahan, apa milik perorangan atau milik Pemerintah. Jika milik Pemerintah maka pemohon wajib mengatongi surat pinjam pakai dari bidang aset pemerintah terkait, ” ujar Mokodongan.
(Sandi)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi