BOLMONG POST – Tim Reskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) pada akhir Desember 2025 berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga . Remaja yang disebut berstatus pelajar itu diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap Dolvi Tirayoh (65), warga Desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh niat pelaku untuk mencuri barang milik korban. Pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku diduga melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban di warung milik korban yang berada di depan rumahnya.
Saat kejadian, hujan lebat mengguyur wilayah itu. Situasi yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya, sebelum kemudian melarikan diri sambil membawa uang jutaan rupiah dan sejumlah rokok dari warung korban. Korban pertama kali ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi tak bernyawa di dalam bangunan warung. Korban penuh luka berdarah di sejumlah bagian tubuhnya.
Keluarga korban yang ditemui pada Senin, 12 Januari 2026, mengungkapkan betapa kejamnya tindakan yang dialami orang tua mereka.
“Ayah kami dibunuh secara brutal dengan luka-luka penganiayaan yang kejam. Ada luka robek di kepala, tusukan pecahan botol di wajah dan tenggorokan, benturan keras di kaki, bahkan satu bola mata tercabut keluar,” ungkap Leydi Tirayoh, anak korban.
Sementara itu, Femmy Sambur, istri korban, mengatakan pelaku diduga mencuri uang sekitar Rp7 juta dan rokok di warung usai menghabisi nyawa suaminya.
“Kami sudah mendapat pemberitahuan dari penyidik Polres Bolmong bahwa satu orang telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami berharap kasus ini cepat terungkap dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujar Femmy di kediamannya di Desa Bumbungon.
Berdasarkan data yang diperoleh media, Penyidik Satreskrim Polres Bolmong telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Januari 2026 dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga.
Pelajar 17 tahun itu dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 362 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/XII/2025/SPKT/Sek Dmg/Res BM/Sulut tanggal 20 Desember 2025.
Kapolsek Dumoga Timur, IPDA Bram Langoy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut.
“Iya, kasus pembunuhan di Desa Bumbungon pada 20 Desember 2025 sudah kami limpahkan ke Polres Bolmong. Saat kejadian, kami dari Polsek Dumoga Timur langsung melakukan penanganan awal, membantu keluarga korban, mengamankan TKP, hingga membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.
(s)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi