Tambah Waktu Libur ASN Pemkab Bolmong Terancam Pemotongan TPP Hingga 50 Persen

Sekot-KotamobaguTahlis-Galang

BOLMONG POST – Apatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bolaang Mongondow (Bolmong), terancam pemotongan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) sebanyak 50 persen jika menambah waktu libur atau masa cuti pasca lebaran Idul Fitri tahun 2022.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, pada Bolmong Post saat dikonfirmasi Minggu (08/05) sore tadi.

” Barang siapa yang menambah waktu libur dan tidak mengikuti apel perdana pasca cuti lebaran akan di berikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen. Dan ini berlaku untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Bolmong,”tegas Tahlis.

Diketahui libur masa cuti ASN berakhir hari ini. Besok tanggal 09 April ASN Pemkab Bolmong sudah mulai  beraktivitas dan melakukan pelayanan seperti biasa.

Penulis :Sandi Parasana

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Masuk Akhir Tahun 95% Pekerjaan Dinas PUPR Kotamobagu Rampung

KOTAMOBAGU- Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang (PUPR) Kotamobagu hingga saat ini terus memaksimalkan seluruh pekerjaan …