BOLMONG POST,LOLAK – Upaya Bupati Bolaang Mongondow dalam memperjuangkan hak daerah, untuk melakukan judicial review ke MA soal royalti tambang emas PT JRBM yang berada di Kecamatan Lolayan tak bisa diangap enteng. Pasalnya dalam mencari keadilan Bupati Bolmong Dra. Yasti Supredjo Mokoagow, bakal gandeng pakar hukum tata negara untuk melakukan juddicial Review ke Mahkama Agung untuk memperjelas setoran dana bagi hasil DBH PT JRBM antara Bolmong dan Bolsel meskih mengorbankan uang pribadinya.
Hal tersebut sebagimana disampaikan oleh Bupati Bolmong saat melakukan sambutan pada kegiatan Audiens dengan masyarakat kecamatan Lolayan,yang di laksanakan di desa Bakan Selasa (06/3) kemarin.
” Langkah Hukum apapun akan Saya upayakan untuk memperjuangka hak daerah. Saya siap keluarkan uang pribadi untuk mempertahankan kejelasan royalti atas pengolahan tambang oleh PT JRBM. Ini Saya lakukan untuk masyarakat Bolmong terlebih untuk Desa lingkar tambang. Upaya hukum akan saya lakukan selaku Bupati, untuk mengawal ini kita akan bekerjasama dengan Yusril Ihza Mahendra yang akan segera dikoordinasikan Jumat tanggal 9 Maret mendatang,” Tegas Bupati. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi