BOLMONG POST – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam hal ini Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menghimbau kepada seluruh pengusaha atau perusahaan TV kabel serta Radio swasta yang ada di Kabupaten Bolmong wajib memiliki ijin. Sebab pengurusan ijin tersebut tidak di pungut biaya dan tidak perlu waktu lama.
“Seluruh perusahaan TV kabel dan Radio swasta yang ada di Kabupaten Bolmong segera mengurus ijin. Ijinnya satu jam selesai, Pemkab akan mendorong semua perusahaan TV kabel maupun Radio swasta agar harus berijin tanpa ada biaya sepeserpun,”ujar Yasti belum lama ini.
Lebih lanjut Bupati juga menambahkan bahwa saat ini Pemkab telah berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Utara (Sulut), dalam hal iklan layanan masyarakat. Karena Pemkab Bolmong punya kepentingan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
” Saat ini Pemkab telah berkolaborasi dengan KPI Daerah Sulut terkait iklan layanan masyarakat, dimana Pemkab bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat, dari berbagai hal yang meliputi dunia pendidikan, Informasi terkait pencegahan bencana alam, yang nantinya akan disampaikan oleh KPI Daerah kepada masyarakat,”terang Yasti. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi