Diskominfo Bolmong Gelar Rakor PPID

BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab  Bolmong), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmong Selasa (27/3) menggelar rapat kordinasi (Rakor)  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Se – Kabupaten Bolmong yang dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo.

Yudha Rantung, selaku Asisten II bidang ekonomi dan pembaangunan Pemkab Bolmong, mewakili Sekertaris Daerah (Sekda) membuka secara resmi  kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Yudha mengatakan bahwa koordinasi publik antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi maupun masyarakat pengguna sangat penting.

“Informasi yang berkaitan dengan tugas tugas Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum, yang nantinya akan menjadi sasaran pelayanan Pemerintah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan, tentang Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana, UU tersebut mengamanatkan kepada kita semua bahwa kebutuhan dan keterbukaan informasi sangat penting dalam sistem Pemerintahan

“Meskipun ada aturan yang mengatur keterbukaan informasi publik, namun harus ada pengelola informasi yang sudah terformat, sehingga ini yang akan jadi pedoman layanan publik, baik melalui layanan langsung maupun melalui media smartphone, email maupun website,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Yudha juga memberikan catatan penting bagi PPID se-Kabupaten Bolmong terkait dengan pengelolaan informasi publik yang berhubungan dengan Pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan.

“Sangat penting menjadi catatan dari PPID sekalian, bahwa dalam mengelola informasi publik menyangkut Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakat harus terkoordinasi, terinformasi, terkoneksi, terintegrasi, terpadu, dan terdokumentasi. Apa lagi saat ini pemkab sudah menerapkan system pengelolaan e-Monev, e-Planning, dan e-Budgeting, yang sedang diupayakan saling terkoneksi satu sama lain,” pungkasmya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo menambahkan, setiap PPID dari Dinas, Kantor, Badan, dan Kecamatan wajib menyampaikan informasi yang ada di website PPID.

“Pemkab Bolmong memiliki website yang dikelola Kominfo, PPID yang ada di SKPD sampai Kecamatan yang hadir hari ini wajib meneruskan informasi dalam web tersebut ke masyarakat. Selain itu juga mereka akan kami berikan pelatihan bagaimana membuat rilis Pemberitaan, nantinya akan diposting di website PPID yang dikelola Kominfo, tetapi setiap informasi yang disampaikan PPID SKPD dan Kecamatan akan dilakukan penyaringan,” jelas Mongilong. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Terima Opini WTP ke -13 Dari BPK RI

KOTAMOBAGU – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *