Berikut Surat Edaran Pemkab Bolmong Terkait Cuti Bersama Tahun 2021

BOLMONG POST– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) merilis surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021. Surat edaran yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang tersebut, mengacu pada keputusan bersama Menteri agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, dan nomor 3 tahun 2021.

Berikut Penyampaian Surat edaran tersebut:

1. Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

2. Mengubah hari libur nasional Tahun baru Islam 1443 Hijriyah, yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

(*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gerak Cepat Damkar Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Wilayah Boltim

KOTAMOBAGU-Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu menunjukkan aksi sigap dengan mengerahkan dua unit armada untuk membantu …