DPRD Bolmong Ikuti Bimtek Bersama LPPSDM

BOLMONG POST -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak jumat (03/12/2021) hingga senin (06/12/202) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Magna Hotel, Gorontalo.

Bimtek tersebut terkait dengan pedoman penyusunan APBD TA 2022 berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 27 Tahun 2021, serta pokok-pokok perubahan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.Mewakili Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Bolmong, Sulhan Manggabarani, SE., SH., yang sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan bimtek yang diikuti bersama LPPSDM itu dinilainya sangat baik dan berguna bagi Anggota DPRD mau pun Pemerintah Daerah.

“Bimtek ini sangat baik dan berguna. Sehingga saya harap ini dapat diikuti dengan baik,” ucap Sulhan Manggabarani, Wakil Ketua DPRD Bolmong dari Fraksi Partai Golkar.

Sebab dikatakan Sulhan, tujuan dalam mengikuti bimtek tersebut yang tak lain juga selain untuk menambah wawasan dan kapasitas, juga sangat baik untuk mendalami secara teknis, setiap materi yang disampaikan narasumberSehingga lebih lanjut lagi dikatakannya, ketika peserta mendalami secara teknis, setiap materi yang disampaikan narasumber, hal tersebut dinilai akan lebih tepat bagi Anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat, untuk menjalankan Fungsi Budgeting atau pun sebagai fungsi pengawasan.“Tujuan mengikuti Bimtek adalah menambah wawasan dan kapasitas untuk mendalami Secara tehnis dalam melaksanakan tupoksi sebagai Budgetin maupun pengawasan.” Terangnya.Dalam bimtek tersebut, Iswan Hamzah, S.Pd., M.Ec. Dev, selaku nrasumber dari LPPSDM menjelaskan Pedoman Penyusunan APBD yang adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Sehingga dikatakannya, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.“Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Iswan.

Narasumber dari Lembaga Pengembangan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM)Bahkan dikatakannya lagi, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Sehingga lanjutnya lagi mengatakan, APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Terangnya. (ADVERTORIAL)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gerak Cepat Damkar Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Wilayah Boltim

KOTAMOBAGU-Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu menunjukkan aksi sigap dengan mengerahkan dua unit armada untuk membantu …