BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) republik Indonesia (RI), melalui Timnya saat ini sudah mulai melakukan melakukan Audit di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pengelolaan Dana Desa.
SKPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Audit tersebut akan dilaksanakan selama empat puluh hari terhitung dari tanggal 30 juli.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala seksi Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, kepada sejumlah awak media belum lama ini.
“Tim audit BPK tadi datang ke sini (Dinas PMD). Mereka saat ini fokus pada soal peranan SKPD yang berkaitan dengan dana desa mulai dari tahun 2015 sampai tahap I 2018, seperti evaluasi serapan anggaran, proses penyusunan APBDes dan lainnya oleh Dinas PMD. Kemudian di SKPD lain juga seputar tupoksi mereka masing-masing. Dari 15 daerah di Sulawesi Utara (Sulut), hanya Kota Kotamobagu dan Minahasa Utara yang diaudit.” ujarnya. (BN)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi