BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, sebagai bukti hak kepemilikan yang sah, Senin (14/8) siang tadi Pemkot menggelar kegiatan sosialisasi Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kota Kotamobagu tahun 2017.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Rumah Dinas Walikota tersebut, dibuka langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, dan dihadiri Perwakilan Kepala BPN Kota Kotamobagu beserta jajaran, para pejabat dilingkungan Pemkot Kota Kotamobagu, para Camat, Lurah serta seluruh perangkat se-Kota Kotamobagu.
Melalui sambutannya Walikota menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kotamobagu hingga ke tingkatan kelurahan dan desa, agar kiranya dapat mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, saya menghimbau agar seluruh aparatur pemerintah hingga ke tingkatan Lurah dan Sangadi agar dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, agar nantinya jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah di daerah ini akan semakin meningkat,” ujar Walikota.
Untuk itu walikota Tatong Bara berharap, agar seluruh peserta kegiatan dapat memperoleh pemahaman tentang program pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, serta dapat memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya sertifikat kepemilikan tanah.
“Saya berharap, agar kegiatan yang kita laksanakan hari ini dapat memberikan pemahaman kepada kita sekalian selaku aparatur pemerintah, untuk selanjutnya dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tentang pentingnya sertifikat kepemilikan tanah, sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah,” pungkasnya.(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi