BolmongPost — Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), semakin mengemuka.
Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, kegiatan pengerukan sumber daya alam tanpa legalitas yang jelas juga dikhawatirkan membawa konsekuensi terhadap kondisi lingkungan serta keselamatan masyarakat, terutama warga yang bermukim di wilayah hilir.
Dorongan agar persoalan tersebut segera ditangani salah satunya datang dari Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii. Ia meminta aparat berwenang tidak hanya melakukan penertiban di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
“Jelas ini sangat merugikan daerah, serta dampak kerusakan alamnya juga bisa sewaktu-waktu mengintai warga. Jadi kami harap APH segera bertindak,” tegas Arifin.
Menurutnya, langkah penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh. Penghentian aktivitas di lapangan dinilai belum cukup apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemilik modal, pemilik kegiatan maupun pengendali operasional.
“Tak hanya melakukan penertiban, tapi oknum di balik aktivitas PETI Lokosina juga bisa dijerat secara hukum sesuai aturan yang ada,” harapnya.
KPH Temukan Alat Berat dari Pemantauan Drone
Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebut dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Indikasi tersebut mengemuka setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Unit Bolsel-Boltim melakukan pemantauan udara menggunakan drone di kawasan konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang berada di Lokosina.
Dari pemantauan tersebut, tim KPH menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga berada di lokasi dan digunakan dalam aktivitas pertambangan.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Kepala KPH Bolsel-Boltim, Djunaedi.
Temuan itu menjadi salah satu indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan status kegiatan, legalitas aktivitas serta pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional di kawasan tersebut.
Dua Nama Disebut, Keterlibatan Belum Terverifikasi
Seiring mencuatnya dugaan PETI di Lokosina, beredar pula informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dua nama yang diperoleh dari sumber di lapangan yakni Deizy, yang disebut sebagai seorang pengusaha asal Manado, bersama rekannya yang dikenal dengan panggilan Egen.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua nama tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, keterangan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan di Lokosina.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memastikan keberimbangan informasi. Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak terkait belum diperoleh.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Herry Langie, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat respons atas pesan yang dikirimkan.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Mencuatnya dugaan aktivitas PETI di Lokosina kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat segera memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Penanganan perkara juga diharapkan tidak berhenti sebatas penghentian aktivitas atau pengamanan alat berat. Jika dugaan tersebut terbukti, aparat didorong menelusuri mata rantai kegiatan secara menyeluruh, mulai dari operasional di lapangan hingga pihak yang diduga menyediakan modal, memiliki kepentingan maupun mengendalikan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penertiban tidak hanya menyentuh aktivitas yang terlihat di permukaan, tetapi juga mampu mengurai pihak-pihak yang berada di balik dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Pada akhirnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan menjadi dua hal yang sama-sama dinantikan masyarakat. Publik kini menunggu bagaimana respons konkret APH, khususnya Polda Sulut, dalam menyikapi dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina. (***)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi