Kotamobagu- Pasca Dinas Perhubungan Kotamobagu dan Sat Lantas Polres Kotamobagu memsang, rambu-rambu lali lintas (Lalin) di Simpang Tiga, Kelurahan Kotamobagu, Kotamobagu Barat, tepatnya di sekitar Hotel I, beberapa waktu lalu, rupanya masih marak juga pengendara yang menerobosinya. padahal, sudah jelas ada tanda larangan. Senin (17/02/2020).
Tanda Rambu-rambu lalin tersebut, memberikan larangan bila ada kendaraan yang bergerak dari Arah Kelurahan Kotobangon, lantas mau menuju ke Arah Kodim 1303, maka kendaraan mesti mengikuti jalur jalan menuju SMA Islam.
Namun rupanya, masih banyak juga yang sengaja menerobos hal tersebut, sehingga berpotensi kecelakaan. Olehnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) mengimbau. “Jangan melanggar, karena itu sudah jelas ada tanda larangan, hal tersebut juga bagian untuk mencegah supaya kendaraan yang lain tetap aman berkendara,” kata Nasli Paputungan.
Tak berbeda jauh dengan Kasat Lantas, AKP LA Daena. “Jika pelanggaran menerobos tanda larangan kita lihat langsung, maka kami akan tindaki. taati aturan lalu lintas yang sudah ada,” ungkapnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi