BOLMONG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), siap melayanai masyarakat yang akan mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang hilang maupun rusak. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Roy Paputunan, saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Bagi masyarakat Yang ingin mengganti e-KTP sangatlah mudah, cukup datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa beberapa dokumen terkait data diri. Pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga. Sedangkan untuk KTP hilang, kata Roy, masyarakat hanya membawa juga beberapa dokumen dan salah satunya surat keterangan dari Kepolisian,”ujr Paputungan.
“Harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy Kartu Keluarga. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama dan memastikan ketersediaan blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” lanjutnya lagi
Memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan baru bagi yang berusia 17 Tahun ataupun penggantian yang rusak.Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” terangnya.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi